INFORMASI IMPOR SEMENTARA

I M P O R S E M E N T A R A
I. PENGERTIAN

1. Impor Sementara adalah pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean yang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
2. Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara apabila dalam waktu impor dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Tidak akan habis dalam masa pengimporan sementara (Tidak habis dipakai)
2. Tidak berubah bentuk selama masa pengimporan sementara kecuali aus karena penggunaan (Tidak berubah bentuk)
3. Identitas jelas.
4. Ada bukti bahwa barang tersebut akan diekspor kembali
3. Tidak habis dipakai adalah barang impor yang tidak habis dikonsumsi atau digunakan selama periode impor sementara.
4. Tidak berubah bentuk adalah barang impor sementara tersebut masih mempunyai bentuk atau sifat hakiki yang sesuai dengan bentuk dan sifat hakikinya pada saat dimasukkan dan tidak termasuk pengertian berubah bentuk karena aus dalam penggunaan atau rekondisi atau modifikasi dan dapat dikenali identitasnya.

5. Fasilitas yang diberikan pada barang impor sementara dapat berupa:

a. Pembebasan Bea Masuk

Barang-barang yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk adalah:

* Barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan di tempat lain dari Entrepot untuk Tujuan Pameran.
* Barang untuk keperluan seminar.
* Barang untuk keperluan pertunjukan umum.
* Barang untuk keperluan tenaga ahli, penelitian, pendidikan, keagamaan, kebudayaan dan pembuatan film.
* Kemasan yang digunakan untuk pengangkutan barang secara berulang-ulang.
* Barang keperluan contoh, model atau cetakan (mould)
* Barang keperluan perlombaan.
* Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh wisatawan manca negara.
* Barang yang digunakan untuk operasi perminyakan (BOP golongan II).
* Barang untuk diperbaiki, rekondisi atau modifikasi, pengujian atau perawatan
* Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, pelatihan, pejantan atau untuk kegiatan semacam itu.

b. Keringanan Bea Masuk

Barang-barang yang mendapat keringanan Bea Masuk adalah:

* Barang untuk keperluan proyek yang tidak termasuk barang yang mendapat pembebasan Bea Masuk.
* Barang yang digunakan untuk keperluan produksi atau angkutan dalam negeri.
6. Persetujuan impor sementara diberikan oleh :
* Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam hal lokasi penggunaan barang impor sementara yang bersangkutan tidak berada dibawah Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan pemasukannya;
* Kepala Kantor Pabean dalam hal lokasi penggunaan barang impor sementara yang bersangkutan berada dibawah Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan pemasukan
7. Pengeluaran barang impor sementara
* Dapat diimpor oleh importir, dengan cara menggunakan formulir PIB, menghitung sendiri Bea Masuk dan pajak, serta jaminan yang harus dibayar/dipertaruhkan.
* Dibawa oleh penumpang yang jangka waktu penggunaannya sangat singkat, dengan cara memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai ditempat kedatangan dengan mengisi Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1) berdasarkan Customs Declaration (CD) (BC 2.2) tanpa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
* Tatacara pengeluaran barang impor sementara dilaksanakan sesuai ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jalur merah.

II. PENYERAHAN JAMINAN
Terhadap barang impor sementara yang mendapatkan fasilitas maka importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor, yang besarnya adalah:

1. Terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk maka importir menyerahkan jaminan yang besarnya sama dengan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya dikenakan.
2. Terhadap barang impor sementara yang diberikan keringanan Bea Masuk maka importir menyerahkan jaminan sebesar selisih antara Bea Masuk dan pajak impor yang dikenakan dengan Bea Masuk dan pajak impor yang telah dibayarkan, importir juga membayar Bea Masuk dan impor yang ditetapkan yang besarnya 2 % setiap bulan atau bagian dari bulan dari jangka waktu impor sementara dikalikan jumlah Bea Masuk dan pajak yang seharusnya dikenakan.

III. BENTUK JAMINAN

1. Jaminan tunai
2. Jaminan bank
3. Customs Bond
4. Jaminan dalam bentuk lain, hanya dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

IV. PENGEMBALIAN JAMINAN

1. Jaminan akan dikembalikan oleh Kepala Kantor jika: Importir dapat membuktikan bahwa jumlah, jenis, dan identitas barang yang diberitahukan dalam PIB sama dengan jumlah barang yang:
1. telah diekspor kembali
2. dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat sebagai barang modal
3. dimasukkan ke daerah industri Pulau Batam, khusus untuk BOP Golongan II
2. Importir telah membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasinya
3. Barang mengalami kerusakan berat atau musnah karena forse majeur dengan disertai bukti-bukti yang diperlukan.

V. JANGKA WAKTU IMPOR SEMENTARA

1. Jangka waktu impor sementara paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak pendaftaran PIB dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali 12 (dua belas) bulan. Perpanjangan waktu yang melebihi ketentuan tersebut hanya dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. dengan cara importir mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada Kepala Kantor Pabean paling lambat 2 (dua) minggu sebelum jatuh tempo dengan menyebutkan alasannya.
2. Jika diberikan perpanjangan jangka waktu impor sementara maka dilakukan pula penyesuaian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta jaminan yang dibayarkan. Untuk barang yang mendapatkan keringanan terlebih dahulu dilakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya disertai penyesuaian jaminan.
3. Jika jangka waktu persetujuan impor sementara berakhir sedangkan importir belum menyelesaikan barang tersebut, maka kepada yang bersangkutan diberi waktu 30 (tiga puluh) hari untuk menyelesaikannya.
4. Jika setelah jangka waktu tersebut, barang impor sementara masih belum diselesaikan, maka pejabat yang mengelola fasilitas melakukan penagihan dan penyegelan terhadap barang tersebut.

VI. KETENTUAN UMUM

1. Importir mengajukan permohonan dengan melampirkan:
1. invoice atau daftar harga dan daftar barang
2. rencana kegiatan atau pemakaian disertai rekomendasi dari penyelenggara kegiatan
3. kontrak kerja atau leashing agreement
4. rekomendasi dari instansi terkait bila barang tersebut termasuk barang yang diatur tata niaga impornya
2. Importir/PPJK dapat menghitung sendiri Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya serta jaminan yang harus dibayarkan disertai persetujuan impor sementara dari Kepala Kantor Pabean atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
1. terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk, importir mengajukan PIB dan jaminan
2. terhadap barang impor sementara yang diberikan keringanan Bea Masuk, importir mengajukan PIB dengan menyertakan tanda terima pembayaran serta jaminan
3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor menerbitkan keputusan pemberian ijin impor sementara yang mencantumkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh importir antara lain jangka waktu penggunaan, besarnya jaminan dan sebagainya.
4. Barang impor yang telah diberi ijin untuk diimpor sementara, dapat diperiksa jumlah, jenis barang dan bila diperlukan petugas Bea dan Cukai dapat memberikan tanda khusus sehingga barang tersebut dapat dikenali identitasnya.

VII. PENYELESAIAN BARANG IMPOR SEMENTARA

1. Penyelesaian barang impor sementara dapat dilakukan dengan cara: Diekspor kembali secara keseluruhan atau bertahap
* importir memberitahukan secara tertulis ke Kantor Pabean dengan melampirkan PEBT, keputusan persetujuan ijin impor sementara dan PIB asli
* atas permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan Pabean terhadap barang yang bersangkutan
* jika hasil pemeriksaan kedapatan jumlah, jenis dan identitas barang sesuai, maka diberikan persetujuan ekspor dan pengembalian jaminan
* jika kedapatan tidak sesuai, sebelum diberikan ijin ekspor maka Bea Masuk dan pungutan impor lainnya serta denda atas perbedaan tersebut harus dibayarkan terlebih dahulu.
2. Diimpor untuk dipakai
* importir memberitahukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean yang memberikan persetujuan dengan melampirkan keputusan pemberian ijin impor sementara dan PIB
* barang impor yang semula mendapatkan pembebasan Bea Masuk diselesaikan dengan cara membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar Bea Masuk yang terutang
* barang impor yang semula mendapatkan keringanan Bea Masuk diselesaikan dengan cara membayar sisa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya yang belum dibayar ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar Bea Masuk secara keseluruhan
* persetujuan hanya berlaku 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberian persetujuan
3. Dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat sebagai barang modal
* importir memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang menerbitkan persetujuan impor sementara barang tersebut dengan melampirkan keputusan impor sementara
* atas barang impor sementara dilakukan pemeriksaan pabean
* jika hasil pemeriksaan kedapatan jumlah, jenis dan identitas barang sesuai, maka diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai
* jika kedapatan tidak sesuai, importir wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya serta denda sebesar Bea Masuk terdahulu
* hal ini hanya berlaku terhadap barang yang berasal dari Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan.
4. Rusak atau musnah karena forse majeur
Penyelesaian dapat dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
5. Dimusnahkan
* importir mengajukan permohonan pemusnahan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan data yang mendukung atas kerusakan tersebut
* Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor harus dilunasi terlebih dahulu
* pemusnahan dilaksanakan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai atas biaya importir
* pemusnahan hanya dapat dilakukan terhadap barang yang telah mengalami kerusakan berat
* PIB diselesaikan dengan laporan pemusnahan
6. Diserahkan kepada negara
* sebelum diserahkan kepada negara, importir wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya yang terutang
* penyerahan barang impor sementara kepada negara dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pabean yang menerbitkan persetujuan impor sementara.
7. Dimasukkan ke daerah industri Pulau Batam (khusus BOP Golongan II)
o importir memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor dengan melampirkan keputusan persetujuan impor sementara, PIB asli dan dokumen pelengkap Pabean
o atas permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan Pabean terhadap barang yang bersangkutan
o jika hasil pemeriksaan kedapatan jumlah, jenis dan identitas barang sesuai, maka diberikan persetujuan pengeluaran pada PIB yang bersangkutan
o jika kedapatan tidak sesuai, sebelum diberikan ijin ekspor Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya serta denda atas perbedaan tersebut harus dibayar terlebih dahulu

VIII. PINDAH LOKASI

1. PROSEDUR Importir/PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan:
* copy persetujuan impor sementara
* copy PIB berikut lampirannya
2. Persetujuan impor diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean
3. Sebelum pemindahan lokasi dilaksanakan pemeriksaan fisik yang hasilnya dituangkan dalam Nota Hasil pemeriksaan.
4. Pengangkutan barang impor sementara dari Kantor Pabean asal ke Kantor Pabean tujuan dilakukan di bawah pengawasan Pabean dengan pemberitahuan barang impor untuk diangkut lanjut (BC 1.2) dalam rangkap 3 (tiga)
1. lembar ke-1 untuk melindungi pengangkutan barang ke Kantor Pabean tujuan
2. lembar ke-2 untuk Kantor Pabean tujuan
3. lembar ke-3 arsip di Kantor Pabean asal
5. Setelah sampai di tujuan, lembar ke-2 dari BC 1.2 dari Kantor Pabean tujuan dikirim ke Kantor Pabean asal setelah diberi catatan tentang pembongkaran dan penimbunan barang impor sementara yang dipindah lokasikan.
6. Kepala Kantor Pabean asal menyelesaikan tata usahanya dan mengembalikan jaminan.
7. Pengeluaran barang impor sementara di lokasi baru
1. importir mengajukan PIB baru yang menunjukkan nomor dan tanggal copy persetujuan impor sementara, nomor dan tanggal PIB lama dengan dilampiri lembar ke-2 persetujuan pindah lokasi barang impor sementara dari Kantor Pabean asal dan BC 1.2 yang bersangkutan serta jaminan yang harus dipertaruhkan dan/atau pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya
2. jangka waktu penggunaan barang impor sementara di lokasi baru tetap memperhitungkan jangka waktu penggunaan di lokasi lama
8. Prosedur selanjutnya sama dengan prosedur barang impor sementara.

SUMBER : http://www.beacukai.go.id/library/readLib.php?ID=1482&Ch=21

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

  ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO